Layanan

KONSULTASI | MEDIASI | LITIGASI

KONSULTASI OFFLINE/ONLINE


YUNSEN ADVOCATES menyediakan layanan konsultasi hukum baik secara online maupun secara offline dalam berbagai permasalahan hukum, baik berbentuk perizinan, permohonan, sengketa, dan penyelesaian sengketa hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Layanan ini mencakup litigasi perdata, pidana, arbitrase, mediasi, dan negosiasi, untuk menyelesaikan masalah hukum klien secara efektif dan efisien.

– Membantu klien dalam mendirikan, mengoperasikan, dan membubarkan perusahaan 

– Mengkonsep dokumen legal terkait kepemilikan saham dan obligasi 

– Menyusun kontrak kerja pegawai 

– Membantu klien dalam pembiayaan proyek

LEGAL OPINION


YUNSEN ADVOCATES memberikan jasa Legal Opinion atau Pendapat Hukum kepada klien atas suatu permasalahan hukum yang dihadapi klien. Legal opinion dibuat berdasarkan dokumen-dokumen hukum dan penjelasan-penjelasan lainnya. Legal opinion yang baik harus dibuat secara objektif sehingga memberikan gambaran yang jelas dan lengkap. 

Legal opinion dapat digunakan untuk berbagai kepentingan baik perusahaan atau korporasi, Lingkup privat atau perdata, Peristiwa atau kasus pidana, Masyarakat. Legal opinion biasanya memuat hal-hal Duduk perkara, Dasar hukum, Legal opinion (analisis hukum dari perkara), Kesimpulan.

MEDIASI

Image of business partners handshaking over business objects on workplace

YUNSEN ADVOCATES dapat memberi layanan mediasi yang merupakan upaya untuk menyelesaikan persengketaan melalui proses perundingan hingga terjadinya kesepakatan yang tidak saling memaksa. Kami berupaya untuk menjadi media untuk klien secara netral untuk mendapatkan keadilan antara kedua belah pihak yang berselisih.

LITIGASI

YUNSEN ADVOCAYES sangat akrab dengan sengketa yang rumit, berisiko tinggi, dan melibatkan perusahaan. Beberapa Klien kami, meminta bantuan kami untuk mengatasi masalah hukum yang paling sulit. Kami membangun hubungan yang sangat baik dengan mereka untuk memahami bisnis mereka, mengidentifikasi area potensial yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, menyusun strategi untuk mengelola risiko, dan, jika sesuai, menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui pengadilan.

Jika sampai ke pengadilan, litigator YUNSEN ADVOCATES menang. Klien kami telah menang dalam beberapa kasus di pengadila, litigator kami adalah pengacara berintegritas tinggi dalam bidang kekayaan intelektual, sekuritas, litigasi komersial, gugatan class action, , layanan keuangan, rahasia dagang, privasi, dan litigasi ketenagakerjaan. Pengalaman ini memberi klien kami keunggulan kompetitif dalam permasalahan hukum.

YUNSEN ADVOCATES secara konsisten diprioritaskan pada kemampuan litigasinya yang paling ditakuti oleh penasihat hukum internal untuk berhadapan dengan litigasi. Dengan memiliki pengalaman yang luas, Firma kami berkomitmen untuk bekerja keras untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum .

HUKUM BISNIS & PERUSAHAAN

CORPORATE LAWYER


YUNSEN ADVOCATES berfokus pada hukum korporasi yang memiliki tugas untuk memberikan nasihat hukum kepada klien korporasi seperti :

– Meninjau, menulis, dan menegosiasikan kontrak hukum
– Membantu klien dalam mendirikan, mengoperasikan, dan membubarkan perusahaan
– Mengkonsep dokumen legal dan kerjasama bisnis
– Menyusun kontrak/perjanjian kerja, perjanjian lisensi, kontrak penjualan 
– Mereview Perjanjian
– Membantu klien dalam penyusunan kerjasama antar perusahaan 

Untuk menjalankan tugas seperti hal tersebut diatas, kami membekali diri dengan beberapa ilmu hukum berupa Ilmu Hukum kontrak, Hukum Pajak, Akuntansi, Hukum Sekuritas, Kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi. Selain itu,kami juga memiliki kemampuan dalam Penulisan Hukum dan Penelitian Hukum.

RETAINER LAWYER

YUNSEN ADVOCATES Sebagai pengacara korporasi kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal untuk menangani permasalahan hukum mengenai kegiatan usaha yang dilakukan suatu Perusahaan, kami juga memberikan jasa hukum dalam jangka waktu yang disepakati (retainer), seperti Memberikan nasihat baik dari segi hukum maupun segi bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya serta meminimalisir mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari, baik secara lisan ataupun tulisan tertulis maupun lisan seperti Permasalahan Ketenagakerjaan, Kontrak/Perjanjian Bisnis, Permasalahan Hukum Pidana & Perdata, Dan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap Hukum Indonesia.

YUNSEN ADVOCATES juga memberikan layanan untuk Menganalisis isi kontrak/perjanjian bisnis dengan dan menyampaikan serta menjelaskannya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Perusahaan, Mendraft kontrak/perjanjian sesuai kebutuhan Perusahaan Dan Memberikan bantuan hukum kepada Perseroan dalam hal mediasi,negosiasi, serta penyusunan kontrak/perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, serta menangani perselisihan yang mungkin timbul dari kontrak tersebut. Pemberian jasa hukum (Retainer) adalah minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG & KEPAILITAN

Dalam dunia bisnis, terkadang perusahaan menghadapi masalah finansial yang serius yang dapat mengarah pada kesulitan keuangan atau kepailitan. Di situasi seperti ini, Perusahaan sangat membutuhkan Profesional yang ahli dalam perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan .

YUNSEN ADVOCATES dapat memberikan konsultasi hukum yang diperlukan untuk perusahaan untuk membantu dalam menghadapi situasi keuangan yang sulit. Dengan melakukan evaluasi situasi dan analisi keuangan, utang, aset, dan struktur perusahaan untuk mengidentifikasi solusi yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan perusahaan.

Apabila Solusi terbaik harus dengan mengajukan Permohonan PKPU, kami akan berkomunikasi dan bernegosiasi dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan  merestrukturisasi keseluruhan utang perusahaan.

Jika terjadi kepailitan tidak dapat dihindari, YUNSEN ADVOCATES akan membantu perusahaan dalam proses pemberesan kepailitan tersebut. Kami akan memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang paling efisien.

Kepailitan adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan mengajukan permohonan pailit untuk melakukan sita umum & pemberesan aset.

Kepailitan melibatkan penjualan aset untuk membayar sebanyak mungkin utang. Apa yang tidak bisa dibayar dihapus, debitur secara hukum dibebaskan dari lebih banyak kewajiban.

HUKUM KELUARGA & WARIS

PERCERAIAN & HAK ASUH ANAK

 

YUNSEN ADVOCATES memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal :

  1. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
  2. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil.

Catatan :

  • Dalam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dapat disertai dengan permintaan hak asuh anak serta pemberian nafkah oleh mantan suami (ayah dari anak) untuk anak serta mantan isteri.

HAK ASUH ANAK

Persoalan hak asuh terhadap anak seringkali menjadi sebuah permasalahan baru yang timbul keitka suami atau isteri sedang melakukan proses gugatan perceraian (komulasi) atau dapat pula diajukan setelah proses perceraian selesai.

Memiliki pengacara yang memahami hukum hak asuh anak dapat memberikan bantuan yang sangat berharga dalam memperoleh kesepakatan yang memenuhi kebutuhan kedua orang tua dan anak. YUNSEN ADVOCATES memiliki pengalaman dalam memberikan nasihat hukum yang penuh kekeluargaan kepada orang tua dan kerabat yang menghadapi tantangan sulit dalam perebutan hak asuh anak.

WASIAT & WARIS

Masalah warisan merupakan beban emosional bagi mereka yang terlibat dan tantangan hukum yang cukup besar. Dengan demikian, sengketa warisan yang berkepanjangan dan pajak warisan yang harus dibayar dapat berdampak negatif dan mungkin merusak suatu warisan.

YUNSEN ADVOCATES hadir untuk Anda dalam menyelesaikan masalah hukum warisan secara efisien. Dengan solusi hukum kami yang tepat dan praktis, kami menghilangkan banyak kekhawatiran yang mungkin timbul terkait warisan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak dan kepentingan Anda selalu terlindungi. Pengacara warisan kami yang berpengalaman dan ulung siap menjawab semua pertanyaan ini dan banyak lagi. Melalui pertemuan pribadi, ia akan memberi saran tentang cara terbaik untuk memenuhi keinginan dan ide Anda terkait surat wasiat dan surat wasiat akhir.

HUKUM PIDANA & PERDATA

HUKUM PIDANA UMUM & KHUSUS

Disaat Klien kami dalam kedudukan terlapor, tersangka, maupun terdakwa, atau hanya sebagai orang berkepentingan. Pendampingan di pengadilan ini tentunya hanya bisa dilakukan pengacara yang sudah sah secara hukum. Kami berkomitmen penuh dan memberikan pelayan optimal kepada Klien kami baik Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK (dalam Kasus Korupsi, Gratifikasi, dan Pencucian Uang), Mengajukan Pra-peradilan, Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama, Mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi, Mengajukan Duplik, Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Sela, Mengajukan Alat Bukti Saksi-Saksi (Fakta) yang meringankan, Mengajukan Alat Bukti berupa Saksi Ahli, Mengajukan Alat Bukti Surat, Mengajukan Nota Pembelaan / Pleidooi, Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Disaat Klien kami dalam kedudukan Pelapor dan Saksi Pelapor (Korban), Kami melakukan Pendampingan Membuat Laporan / Pengaduan Polisi, Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan, Pendampingan Hukum dalam pemeriksaan Saksi (Pelapor / Korban) di Kepolisian, di Kejaksaan, dan di Pengadilan Tingkat Pertama, Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

HUKUM PERDATA UMUM & KHUSUS

Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan.harus memahami dua hal besar tentang unsur-unsur perbedaan dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Apabila sorang Pengacara tidak dapat memahami perbedaan keduanya, maka sangat sulit untuk dapat memenangkan perkara yang akan atau sedang dihadapi di Pengadilan. Karena pada umumnya Gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun Korporasi di Pengadilan dalam perkara perdata adalah terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni kalau tidak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (Ingkar Janji).

Jika perselisihan atau persengketaan itu tidak dapat di selesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri, maka diperlukan penyelesaian melalui pihak ketiga yang lebih kompeten, dalam hal ini adalah hakim di pengadilan sebagai pihak dan instansi yang berwenang, dan tidak memihak pihak manapun dalam memutuskan perselisihan atau sengketa tersebut. Hakim di pengadilan tersebut bertugas menyelesaiakan suatu perkara dengan jalan memeriksa dan mengadili seadil-adilnya pihak yang berselisih dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum formil), dalam hal ini Hukum Acara Perdata.

YUNSEN ADVOCATES juga memiliki Penhgacara-pengacara yang mumpuni perihal berbagai penyususan surat-surat baik permohonan dan/atau perjanjian meliputi :

  • Van Dading (Surat Perjanjian / kesepakatan);
  • Surat Pernyataan perceraian;
  • Surat Perjanjian Perdamaian;
  • Somasi;
  • Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara;
  • Gugatan Wanprestasi;
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Perjanjian Kerja Sama;
  • Memorandum of Understanding (MoU);
  • Penerjemah Dokumen Tersumpah 

Dalam hal Perdata Khusus, kami sangat tak asing dengan sengketa yang harus diselesaikan di Pengadilan Niaga seperti Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailatan baik sebagai Kurator/Pengurus, Kuasa Hukum Debitor maupun Kuasa Hukum Kreditur. 

YUNSEN ADVOCATES juga sangat berpengalaman dalam menangani sengketa Kekayaan Intelektual seperti Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek, Gugatan Penghapusan Pendaftaran Paten, dan sengketa lainnya dalam hal Kekayaan Intelektual. Serta tak luput pula dalam sengketa Hubungan Industrial dimana kami lebih banyak dan akrab sebagai Kuasa Hukum dari Perusahaan di ranah sengketa Hubungan Industrial.